Palembang Di Musi Banyuasin, program jaminan sosial ketenagakerjaan mulai diterapkan untuk melindungi pekerja rentan. Dengan inisiatif ini, sebanyak 45.000 jiwa akan mendapatkan perlindungan dari risiko sosial dan ekonomi melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini merupakan bagian dari PAKE KELAMBU (Perlindungan Ketenagakerjaan, Keluarga Aman Terbantu), yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin, terutama pekerja rentan.
Penandatanganan Kerjasama
Informasi ini diumumkan setelah Pemkab Muba dan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan penandatanganan adendum perjanjian kerjasama dan rapat koordinasi pada 28 April 2025 di Hotel Harper Palembang.
Manfaat Program
Kepala Dinas Sosial Muba, Ardiansyah, menyampaikan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 54 Tahun 2023. Manfaat yang akan diterima oleh peserta program meliputi:
* Santunan kematian akibat kecelakaan kerja: Rp 244 juta
* Santunan kematian normal: Rp 40 juta
* Biaya pemakaman: Rp 10 juta
* Beasiswa untuk 2 anak (TK hingga perguruan tinggi): Maksimal Rp 174 juta
* Santunan cacat tetap: Rp 56 juta
* Perawatan medis: Tanpa batas biaya
Data Penerima Manfaat
Dari hasil verifikasi, penerima manfaat dipilih dari kategori P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem):
* Desil 1: 12.451 jiwa
* Desil 2: 24.119 jiwa
* Desil 3: 8.430 jiwa
Komitmen Pemkab Muba
Bupati Musi Banyuasin HM Toha Melalui Wakil Bupati, Kyai Rohman, menegaskan bahwa program ini adalah langkah nyata pemerintah dalam mengurangi kemiskinan ekstrem. Dia berharap semua perusahaan di Musi Banyuasin dapat berkontribusi dalam program ini untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan.
“Perlindungan terhadap pekerja rentan adalah fondasi penting dalam membangun keluarga yang kuat dan sejahtera,” ujarnya.