Perlindungan Dan Jaminan Sosial

Perlindungan Dan Jaminan Sosial

Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mengoordinasikan Kelompok Sub-Substansi yang terdiri atas:
    1)     Kelompok Sub-Substansi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, mempunyai tugas:
            a. melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan akibat bencana alam;
            b. memberikan bantuan sebagai usaha tingkat pertama dalam mengatasi atau mengurangi penderitaan korban akibat bencana alam;
            c. melaksanakan usaha pencegahan melalui penyuluhan kepada masyarakat di daerah rawan bencana alam;
            d. mengadakan rekrutment pembinaan kepada masyarakat agar terbentuknya kesiap-siagaan dalam penanggulangan bencana alam; dan
            e. melaksanakan usaha-usaha pembinaan korban bencana alam seperti penampungan, pengembalian ketempat asal, pemungkiman kembali korban bencana alam.


     2)     Kelompok Sub-Substansi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial mempunyai tugas:
        a. melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan akibat bencana sosial; dan
        b. melaksanakan pemberian bantuan sebagai usaha tingkat pertama dalam mengatasi atau mengurangi penderitaan korban bencana sosial.


    3) Kelompok Sub-Substansi Jaminan Sosial Keluarga mempunyai tugas:
        a. mendata dan menginventarisir calon peserta askessos bagi masyarakat informal/pekerja mandiri yang miskin dan tidak mampu dalam perekonomian;
        b. melaksanakan tugas pembinaan dan bimbingan motivasi sosial dan keterampilan serta bantuan kesejahteraan sosial kepada masyarakat miskin akibat korban tindak kekerasan,pekerja migran,menderita trauma,serta                          memberikan bantuan untuk masyarakat perjalanan bagi orang yang terlantar;
        c. melaksanakan bimbingan dan penyusunan kepada peserta askesos bagi masyarakat musi banyuasin yang tidak mamp        d. melaksanakan kegiatan askesos dengan instansi yang terkait di kabupaten musi banyuasin;
        e. mendaftarkan diri kepada ormas (organisasi sosial) yang ditunjuk sebagai pengola askessos; dan
        f. memberikan laporan kepada orsos pengelola programaskesos bila peserta/ tertanggung mengalami musibah.


   


MUBA
Jl. Merdeka Lk.I No 453, Serasan Jaya, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan 30711
dinsos@mubakab.go.id
0714-321-071
  • Pengunjung :
  • Hari Ini 112
    Hit 445
    Total 27.145
    Total Hit 735.895
    Online 7
© Copyright 2023 - 2024 . Dinas Sosial Kab. Musi Banyuasin    
Powered by mt Delapan Enam Solution   D.E.S