Pelayanan Rumah Singgah dan Trauma Center
1. Persyaratan Pelayanan
a. KTP
b. KK
c. Surat Rekomendasi dari RSUD Sekayu/Lurah/Kepala Desa/Polsek/Polres/Pol PP.
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur
a. Pasien/keluarga pasien datang ke Rumah Singgah untuk menanyakan informasi tentang keberadaan kamar untuk menginap.
b. Petugas rumah singgah mengecek, jika ada kamar yang kosong, pasien/keluarga pasien diinformasikan untuk proses administrasi.
c. Kemudian keluarga/pasien menyerahkan persyaratan.
d. Petugas rumah singgah memberikan kunci kamar dan informasi aturan-aturan yang harus ditaati.
e. Pasien/keluarga pasien dipersilahkan untuk menempati kamar yang tersedia.
f. Pasien/keluarga pasien menyerahkan kunci kepada petugas rumah singgah jika tidak lagi menginap
3. Jangka Waktu:
1 (Satu) Minggu
4. Biaya/tarif
Gratis
5. Produk Layanan
Penginapan pasien dan/atau keluarga pasien atau PMKS lainnya
6. Penanganan Pengaduan, saran, dan masukan
a. Pengaduan langsung melalui Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin c.q Bidang Rehabilitasi Sosial
b. Akun Media Sosial Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin