Sekretariat

Sekretariat

1. Sekretariat mempunyai tugas:
            a. merencanakan program kerja dan kegiatan sesuai dengan lingkup tugasnya untuk diusulkan kepada kepala dinas;
            b. merumuskan tugas clan memberikan petunjuk kepada sub bagian­ sub bagian yang di bawahinya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
            c. menyelenggarakan kegiatan-kegiatan administrasi umum. kearsipan dan administrasi perlengkapan;
            d. merencanakan program kerja dan kegiatan sesuai dengan lingkup tugasnya untuk diusulkan kepada kepala dinas;
            e. merumuskan tugas dan memberikan petunjuk kepada sub bagian­ sub bagian yang di bawahinya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
            f.  menyelenggarakan kegiatan-kegiatan administrasi umum. kearsipan dan administrasi perlengkapan; dan
            g. memberikan saran-saran dan pertimbangan pertimbangan kepada kepala dinas tentang langkah langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.

Sekretariat mengoordinasikan Kelompok Sub-Substansi yang terdiri atas:
    1)     Kelompok Sub-Substansi    Umum dan    Kepegawaian    mempunyai tugas:
        a. melaksanakan pelayanan keprotokolan. penyelenggaraan rapat­ rapat dinas dan pengelolaan administrasi perjalanan dinas;
        b. menyimpan dan memelihara arsif dinamis dan statis;
        c. melaksanakan dan pelayanan hubungan masyarakat;
        d. melaksanakan tugas urusan rumah tangga, perlengkapan, hukum, kearsipan, perjalanan dinas, hubungan masyarakat serta menyiapkan bahan rencana kebutuhan dan pengembangan pegawai, penyelenggaraan pensiun,             pendidikan dan pelatihan pegawai, tata usaha kepegawaian serta organisasi dan tatalaksana;
        e. melaksanakan penyiapan bahan rencana kebutuhan dan pengembanagn pegawai, pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan kepegawaian di lingkungan dinas sosial;
        f.  memeriksa surat yang masuk dan menyampaikan kepada yang berkepentingan;
        g. menyiapkan, memproses dan memperbanyak tugas ketatalaksanaan serta surat-surat sesuai dengan kebutuhan; dan
        h.  memberikan saran-saran dan pertimbangan-pertimbangan kepada sekretaris tentang langkah-langkah dan tindakan­ tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.

 2) Kelompok Sub-Substansi Keuangan dan Aset, mempunyai tugas:
        a. menghimpun pertanggungjawaban administrasi keuangan dari masing-masing bidang;
        b. menyusun rincian belanja langsung dan tak langsung serta berkoordinasi dengan instansi terkait;
        c. mengevaluasi aset-aset penggunaan dan pemeliharaan barang inventaris kantor;
        d. menghimpun usulan-usulan kegiatan dari semua bagian/barang dalam rangka penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) bersama-sama dengan subbagian penyusunan program, evaluasi dan pelaporan;
        e. membuat dan menyiapkan laporan pertanggungjawaban Keuangan SKPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mendukung perencanaan kegiatan selanjutnya;
        f. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas keuangan dan perlengkapan secara berkala kepada atasan sebagai bahan evaluasi;
        g. melakukan pengujian terhadap SPPdari penerbit SPM; dan
        h.     melakukan pengawasan ketepatan waktu penyampaian laporan bendahara pengeluaran/ bendahara  pengeluaran  pembantu yang disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).


MUBA
Jl. Merdeka Lk.I No 453, Serasan Jaya, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan 30711
dinsos@mubakab.go.id
0714-321-071
  • Pengunjung :
  • Hari Ini 17
    Hit 32
    Total 12.011
    Total Hit 292.099
    Online 2
© Copyright 2023 - 2024 . Dinas Sosial Kab. Musi Banyuasin    
Powered by mt Delapan Enam Solution   D.E.S