Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana pada Senin (15/9/2025). Kegiatan berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Musi Banyuasin dengan disaksikan sejumlah pejabat forkopimda setempat.
Plt. Kadinsos Muba Deny, S.H., M.Si hadiri pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Musi Banyuasin Aka Kurniawan, S.H., M.H., bersama jajaran pejabat utama. Hadir pula perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu, Yuri Stiadi, S.H., M.H., Kasat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin Iptu Budi Mulya, Kasat Reskrim AKP M. Afhi Abrianto, serta perwakilan dari Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Musi Banyuasin.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 30 perkara narkotika, 45 perkara berupa pakaian, tas, sepatu, dan barang sejenis, serta 23 perkara tindak pidana umum lain (TPUL) berupa senjata api dan senjata tajam.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum Kejari Musi Banyuasin dalam memastikan barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak lagi disalahgunakan.
Sumber: Kejari Muba
#Mubamajulebihcepat
#Kejarimuba
#Dinsosmuba